PT Garuda Indonesia Tbk ($GIAA) merupakan flagship airline dan merupakan market leader (?) penerbangan di Indonesia. $GIAA mengalami masa sulit karena korupsi, dan miss management. Management tidak bisa mengikuti / melakukan langkah yang salah sehingga peningkatan biaya operasional, seperti biaya bahan bakar, sewa kapal, dan juga competitor yang lebih baik.
$GIAA melakukan manipulasi Laporan Keuangen sehingga performa perusahaan terlihat baik.
Beberapa creative accounting
yang dilakukan:
PPPK dan OJK pun akhirnya memutuskan bahwa ada yang salah dalam sajian laporan keuangan GIAA 2018. Perusahaan diminta untuk menyajikan ulang laporan keuangannya dan perusahaan kena denda Rp 100 juta berikut dengan direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan tersebut.
Setelah dilakukan penyesuaian pencatatan maskapai penerbangan nasional ini akhirnya mencatatkan kerugian US$ 175 juta atau setara Rp 2,53 triliun.
Ada selisih US$ 180 juta dari yang disampaikan dalam laporan keuangan perseroan tahun buku 2018. Pada 2018 perseroan melaporkan untung US$ 5 juta atau setara Rp 72,5 miliar.
Akhirnya $GIAA mengakui dan melakukan restatment LK dengan keadaan sebenarnya yang ternyata keadaan perusahaan sedang buruk, revenue negatif alias merugi.